RSS

Persaingan Usaha Tidak Sehat

31 Jan

PENDAHULUAN

Pertama kami ucapkan terima kasih kepada Tuhan yang Maha Esa karena telah memberikan kemampuan kepada kami untuk menyelesaikan tugas ini.

Dalam makalah ini, kami akan menyampaikan mengenai persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. Yang menjadi objek pembahasan kami adalah persaingan stasiun televisi swasta yang ada di Indonesia. Pembahasan kami akan ditinjau dari segi ekonomi dan segi hukum.

Dua stasiun televisi yang kami bahas adalah TV One dan Metro TV. Maka dari itu, pembahasan kami akan terpusat kepada kedua stasiun televisi tersebut, yang mana keduanya merupakan stasiun televisi swasta besar yang ada di Indonesia.

Banyak masalah yang timbul secara tidak sengaja dalam dunia usaha. Masalah itu dapat menimbulkan persaingan usaha yang semakin lama semakin tidak sehat, apalagi bila sudah ada persaingan politik di dalamnya. Persaingan yang tidak sehat akan tercipta demi memajukan kepentingan pribadi masing-masing pemiliknya.

Untuk lebih jelasnya, akan kami jelaskan di pembahasan. Dari profil masing-masing stasiun televisi , ciri-ciri persaingan usaha yang tidak sehat hingga persaingan yang tidak sehat yang terjadi antara kedua stasiun televisi tersebut.

PEMBAHASAN

 

  1. A.     Profil Stasiun Televisi
    1. TV One

Sebelum menjadi TV One, dulu stasiun televisi swasta di Indonesia ini bernama Lativi. Stasiun televisi yang didirikan pada tanggal 30 Juli 2002 oleh Abdul Latief ini berganti nama pada 14 Februari 2008.

Saat ini saham terbesar TV One dikuasai oleh PT Visi Media Utama Tbk., yang mana merupakan perusahaan milik Bakrie & Family. Direktur Utama yang memimpin TV One saat ini adalah Ardiansyah Bakrie.

  1. Metro TV

Metro TV mengudara pada 25 November 2000. Metro TV didirikan oleh PT Media Televisi Indonesia yang merupakan anak perusahaan Media Group milik Surya Paloh.

Sampai saat ini, Metro TV masih menjadi stasiun televisi swasta yang dipimpin oleh Adrianto Machribie. Metro TV memiliki konsep yang tetap sejak didirikan, yaitu pemusatan acara pada siaran warta berita, walaupun saat ini telah banyak acara-acara selain warta berita yang disisipkan, namun berita tetap menjadi fokus utama Metro TV.

  1. B.     Persaingan usaha antara TV One dan Metro TV

TV One dan Metro TV merupakan dua stasiun televisi swasta yang menjadikan warta berita sebagai konsep utama dalam penayangannya. Setiap saat, berita menjadi sangat penting untuk disaksikan, sehingga kevalidan dari berita tersebut harus meyakinkan.

Berita adalah kumpulan kasus yang terjadi di dalam maupun luar negeri yang mana dirangkum agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai keadaan di sekitarnya.

Kedua stasiun televisi ini, dimiliki oleh dua orang pelaku politik, yang pastinya dalam perjalanannya akan diwarnai dengan unsur kepentingan politik kedua belah pihak. Unsur politik dalam sebuah usaha pertelevisian tentunya dapat memberikan pengaruh positif maupun negatif bagi kelangsungan usahanya tersebut dan juga bagi masyarakat yang menyaksikannya.

Secara umum, kita dapat melihat adanya unsur-unsur yang mengutamakan kemajuan karir politik sang pemilik stasiun televisi. Dalam penyampaian berita pun ada banyak perbedaan yang sangat mendalam karena kedua stasiun televisi tersebut memberikan kesan bahwa sang pemilik benar adanya begitupun sebaliknya.

Hal seperti itu menjadi sebuah bentuk persaingan yang menjadikan masyarakat bingung dan menjadi salah persepsi. Persaingan usaha yang tidak sehat akan selalu memberikan dampak negatif terutama bagi masyarakat.

  1. C.     Ditinjau dari segi ekonomi dan segi hukum

Kasus persaingan usaha yang tidak sehat tidak dapat dianggap kecil, karena seperti kita semua tahu bahwasanya ada hukum mengenai masalah persaingan usaha yang berlaku di Indonesia.

Bila dilihat dari segi ekonomi, tentunya persaingan antara kedua stasiun televisi ini dapat merugikan secara materiil dalam hal minat masyarakat, karena dengan menyelipkan kepentingan politik dari setiap stasiun televisi dalam berita-berita yang disampaikan, yang mana menjadi konsep utama kedua stasiun televisi ini, maka masyarakat akan cenderung bingung dan memilih stasiun televisi lain yang dianggap lebih meyakinkan.

Berdasarkan hukum mengenai monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, pengertian praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Dari pengertian yang ada dalam UU no.5 Tahun 1999, maka kedua stasiun televisi tersebut dapat disebut tidak sesuai atau telah melanggar karena memasukkan kepentingan pribadi yang berlebihan sehingga menyebabkan kepentingan umum yang seharusnya tersampaikan menjadi terbengkalai. Banyak acara yang awalnya guna menyampaikan mengenai berita kepada masyarakat secara umum, namun malah menjadi doktrin-doktrin bagi masyarakat untuk memberikan kepercayaannya kepada sang pemilik stasiun televisi dalam kepentingan karir politiknya.

Hal ini sangatlah merugikan masyarakat karena selalu terdoktrin dengan keadaan yang sebenarnya tidak seperti itu. Terlalu banyak acara-acara yang memberikan penekanan terhadap keburukan dari stasiun televisi lain, baik secara terselubung maupun secara tertutup.

PENUTUP

 

     Dengan adanya persaingan usaha antara dua stasiun televisi, yaitu TV One dan Metro TV, seharusnya memberikan atmosfer positif bagi keduanya dengan memberikan suguhan acara-acara yang bermanfaat bagi masyarakat umum dan juga tanpa merugikan siapapun.

Persaingan usaha yang tidak sehat seperti ini seharusnya dapat diminimalisisr dengan memberikan batasan-batasan dalam Undang-Undang mengenai penyampaian berita-berita dan keterlibatan pengaruh politik dalam tayangan acara-acara di stasiun televisi.

Referensi

Shaffira, Kammila. 2012. Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. http://kammilashaffirah.blogspot.com/2012/06/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak.html diunduh pada 23 Januari 2013.

Mardiana, Lita. 2012. Makalah Antimonopoli dan Persaingan Curang. http://litamardiana.blogspot.com/2012/10/makalah-antimonopoli-dan-persaingan.html diunduh pada 23 Januari 2013.

Wikipedia. http://id.wikipedia.org/wiki/TvOne diunduh pada 23 Januari 2013.

_______. http://id.wikipedia.org/wiki/MetroTV diunduh pada 23 Januari 2013.

 
Leave a comment

Posted by on January 31, 2013 in International Relation's

 

Tags: , , , , , ,

Leave a comment